TUGAS KONSULTAN ATAU PERENCANA Konsultan adalah suatu badan yang memiliki kemampuan dalam berbagai disiplin ilmu dalam bidangnya masing-masing yang bertindak baik sebagai penasehat dan atau perencana (dalam hal ini bidang struktur dan konstruksi). yang sesuai dengan keinginan dan kebutuhan pemilik sekaligus dapat bertindak sebagai pengawas dalam pelaksanaanya. Kon sultan pengawas adalah pihak yang ditunjuk oleh pemilik proyek ( owner ) untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan. Konsultan pengawas dapat berupa badan usaha atau perorangan. perlu sumber daya manusia yang ahli dibidangnya masing-masing seperti teknik sipil, arsitektur, mekanikal elektrikal, listrik dan lain-lain sehingga sebuah bangunan dapat dibangun dengan baik dalam waktu cepat dan efisien. Konsultan pengawas dalam suatu proyek mempunyai tugas sebagai berikut: Menyelenggarakan administrasi umum mengenai pelaksanaan kontrak kerja. Melaksanakan pengawasan secara rutin dalam perjalanan pelaksanaan proyek.
Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Perpres 16 Tahun 2018 Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk pengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah. Dalam pasal 11 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah PA memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut : a. menyusun perencanaan pengadaan ; b. menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK) ; c. menetapkan rancangan kontrak ; d. menetapkan HPS ; e. menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia ; f. mengusulkan perubahan jadwal kegiatan ; g. menetapkan tim pendukung ; h. menetapkan tim atau tenaga ahli ; i. melaksanakan E-Purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp. 200.000.000. (dua ratus juta rupiah) ; j. menetapkan surat penunjukan penyedia barang/jasa ; k. mengendalikan kontrak ; l. melaporkan pelaksanaan dan pe