Langsung ke konten utama

Postingan

Tugas 12 Aspek Hukum

TUGAS KONSULTAN ATAU PERENCANA        Konsultan  adalah suatu badan yang memiliki kemampuan dalam berbagai disiplin ilmu dalam bidangnya masing-masing yang bertindak baik sebagai penasehat dan atau perencana (dalam hal ini bidang struktur dan konstruksi). yang sesuai dengan keinginan dan kebutuhan pemilik sekaligus dapat bertindak sebagai pengawas dalam pelaksanaanya. Kon sultan pengawas  adalah pihak yang ditunjuk oleh pemilik proyek ( owner ) untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan. Konsultan pengawas dapat berupa badan usaha atau perorangan. perlu sumber daya manusia yang ahli dibidangnya masing-masing seperti teknik sipil, arsitektur, mekanikal elektrikal, listrik dan lain-lain sehingga sebuah bangunan dapat dibangun dengan baik dalam waktu cepat dan efisien. Konsultan pengawas  dalam suatu proyek mempunyai tugas sebagai berikut: Menyelenggarakan administrasi umum mengenai pelaksanaan kontrak kerja. Melaksanakan pengawasan secara rutin dalam perjalanan pelaksanaan proyek.
Postingan terbaru

Tugas 10 Aspek Hukum

Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Perpres 16 Tahun 2018 Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk pengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah. Dalam pasal 11 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah PA memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut : a.  menyusun perencanaan pengadaan ; b.  menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK) ; c.  menetapkan rancangan kontrak ; d.  menetapkan HPS ; e.  menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia ; f.  mengusulkan perubahan jadwal kegiatan ; g. menetapkan tim pendukung ; h. menetapkan tim atau tenaga ahli ; i.  melaksanakan E-Purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp. 200.000.000. (dua ratus juta rupiah) ; j.  menetapkan surat penunjukan penyedia barang/jasa ; k. mengendalikan kontrak ; l.  melaporkan pelaksanaan dan pe

Tugas 11 Aspek Hukum

KONSULTAN PROYEK Konsultan adalah pihak yang diminta owner (pemilik proyek) untuk mengawasi pelaksanaan proyek, konsultan ini dapat berupa badan usaha ataupun perorangan dan biasanya didalam konsultan ini harus memiliki beberapa orang ahli di bidang Arsitektur, Teknik Sipil, Mekanikal Elektrikal, listrik dan lain-lain sehingga pelaksanaan proyek dapat berjalan dengan baik dan dapat selesai dengan cepat. Tugas konsultan ini antara lain : -          -  Mengatur administrasi dalam kotrak kerja -          -  Melakukan pengawasan selama proyek berjalan -          -  Melampirkan/ Membuat laporan pekerjaan yang akan dilihat oleh owner -          -  Saling berkonsultasi tentang pekerjaan pada proyek dengan owner maupun kontraktor -          -  Mengoreksi maupun menyutujui hasil gambar yang diberikan kontraktor untuk pelaksanaan proyek

Tugas 9 Aspek Hukun

Latar Belakang pada era globalisasi seperti saat ini kita dapat melihat bahwa pembangunan disegala bidang sedang giat-giatnya dilaksanakan baik proyek fisik berupa gedung, rumah, dsb maupun berupa nonfisik berupa fasilitas-fasilitas umum. Dari pelaksanaan proyek tersebut banyak tujuan ( Goal Setting ) yang dapat dicapai, namun harus kita akui juga, bahwa ada banyak proyek-proyek yang tidak berhasil bahkan gagal sama sekali. Kegagalan suatu proyek dapat dilihat dengan adanya proyek-proyek yang terlambat penyelesaiannya baik ditinjau dari segi waktu ( time ), biaya ( Cost) , dan mutu hasil pengerjaan ( Quality Project) , atau  dalam hal lain dikarenakan tidak berfungsinya suatu bangunan sebagaimana awalnya perencanaannya (baik karena perubahan lingkungan, orang-orang yang terlibat, dsb), dan  juga buruknya bangunan yang rusak dalam waktu yang relatif singkat (tidak mencapai umur rencana) setelah proyek selesai dikerjakan, hal ini tentunya memberi dampak pada pemborosan dana pembanguna

Tugas 7 Aspek Hukum

Pengertian Definisi Adendum Pengertian Adendum Apa itu Adendum, Adendum adalah istilah hukum yang lazim disebut dalam suatu pembuatan perjanjian. Dilihat dari arti katanya, addendum adalah lampiran, suplemen, tambahan. (John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris-Indonesia, hal.11). Pengertian Addendum adalah istilah dalam kontrak atau surat perjanjian yang berarti tambahan klausula atau pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya namun secara hukum melekat pada perjanjian pokok itu. (http://id.wikipedia.org/wiki/Addendum). Menurut Frans Satriyo Wicaksono, SH dalam buku “Panduan Lengkap Membuat Surat-Surat Kontrak” disebutkan jika pada saat kontrak berlangsung ternyata terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam kontrak tersebut, dapat dilakukan musyawarah untuk suatu mufakat akan hal yang belum diatur tersebut. Untuk itu ketentuan atau hal-hal yang belum diatur tersebut harus dituangkan dalam bentuk tertulis sama seperti kontrak yang telah dibuat. Pengatur

Tugas 8 Aspek Hukum

2 tahun yang lalu Latar Belakang pada era globalisasi seperti saat ini kita dapat melihat bahwa pembangunan disegala bidang sedang giat-giatnya dilaksanakan baik proyek fisik berupa gedung, rumah, dsb maupun berupa nonfisik berupa fasilitas-fasilitas umum. Dari pelaksanaan proyek tersebut banyak tujuan ( Goal Setting ) yang dapat dicapai, namun harus kita akui juga, bahwa ada banyak proyek-proyek yang tidak berhasil bahkan gagal sama sekali. Kegagalan suatu proyek dapat dilihat dengan adanya proyek-proyek yang terlambat penyelesaiannya baik ditinjau dari segi waktu ( time ), biaya ( Cost) , dan mutu hasil pengerjaan ( Quality Project) , atau  dalam hal lain dikarenakan tidak berfungsinya suatu bangunan sebagaimana awalnya perencanaannya (baik karena perubahan lingkungan, orang-orang yang terlibat, dsb), dan  juga buruknya bangunan yang rusak dalam waktu yang relatif singkat (tidak mencapai umur rencana) setelah proyek selesai dikerjakan, hal ini tentunya memberi dampak pada pembo

Tugas 13 Rekayasa Lalu Lintas

REKAYASA LALU LINTAS Dunia lalu-lintas semakin kesini semakin kompleks saja,sehingga tak jarang memunculkan masalah baru dari berbagai sudut pandang. Maka dalam merencanakan sistem lalu lintas perlu untuk dikaji dampak-dampaknya yang mungkin akan terjadi di kemudian hari. Misalnya suatu ruas jalan pada saat sekarang terbilang lancar(tidak macet), akan tetapi tempat ini termasuk ramai,pertumbuhan ekonomi cepat, jumlah penduduk tinggi,  lebar jalan masih kecil, dan ruang bahu jalan tidak jelas disebabkan hal tertentu. Dari sini diperlukan analisis jangka panjang,bagaimanakah dampak lalu lintas dimasa yang akan datang ?bisa saja setelah diestimasi, 10 tahun yang akan datang lalu lintas yang melewati jalan ini sudah jenuh alias macet, sehingga diperlukan pelebaran jalan, penertiban jalan atau apalah. Nah disini diperlukan adanya rekayasa lalulintas yang merencanakan agar bagaimana caranya suatu jalan bisa terus mengakomodir kendaraan yang lewat dengan aman dan nyaman. Salah satu lan