Langsung ke konten utama

Tugas 7 Aspek Hukum

Pengertian Definisi Adendum

Pengertian Adendum
Apa itu Adendum, Adendum adalah istilah hukum yang lazim disebut dalam suatu pembuatan perjanjian. Dilihat dari arti katanya, addendum adalah lampiran, suplemen, tambahan. (John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris-Indonesia, hal.11). Pengertian Addendum adalah istilah dalam kontrak atau surat perjanjian yang berarti tambahan klausula atau pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya namun secara hukum melekat pada perjanjian pokok itu. (http://id.wikipedia.org/wiki/Addendum). Menurut Frans Satriyo Wicaksono, SH dalam buku “Panduan Lengkap Membuat Surat-Surat Kontrak” disebutkan jika pada saat kontrak berlangsung ternyata terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam kontrak tersebut, dapat dilakukan musyawarah untuk suatu mufakat akan hal yang belum diatur tersebut. Untuk itu ketentuan atau hal-hal yang belum diatur tersebut harus dituangkan dalam bentuk tertulis sama seperti kontrak yang telah dibuat. Pengaturan ini umum ini umum disebut dengan addendum atau amandemen Biasanya klausula yang mengatur tentang addendum dicantumkan pada bagian akhir dari suatu perjanjian pokok. Namun apabila hal tersebut tidak dicantumkan dalam perjanjian, addendum tetap dapat dilakukan sepanjang ada kesepakatan diantara para pihak, dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal 1320 KUH Perdata. Belum ada alasan yang pasti mengapa cara addendum lebih dipilih digunakan daripada membuat perjanjian baru untuk perubahan dan atau penambahan isi dari suatu perjanjian. Namun patut diduga bahwa hal tersebut semata karena alasan kepraktisan serta lebih menghemat waktu dan biaya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas 12 Rekayasa Lalu Lintas

MENGHITUNG VOLUME KENDARAAN Dikenal beberapa istilah mengenai volume kendaraan : PHV : Peak Hour Volume yaitu volume jam puncak yang tersusun dari volume 15 menitan tersibuk berurutan selama 1 jam. PHF : Peak Hour Factor yaitu faktor jam puncak yang diperoleh dari ,PHV dibagi dg 4x volume maks pada volume 15 menitan di PHV LHR : Lalu lintas harian rata-rata selama 24 jam AADT : Annual average daily traffic yaitu LHR yang pengukurannya minimal 365 hari( 1 tahun) ADT : Average daily traffic . Yaitu LHR yang pengukurannya kurang dari satu tahun Metode pengumpulan data (yang sering dilakukan ): Pengamatan  dilakukan dengan interval waktu 15 menit Pengamatan dilakukan 2 arah jenis kendaraan dikelompokan semakin rinci (LV=light vehicle, HV=heavy vehicle, MC=motorcycle, UM=unmotorizhed) Lama pengamatan : 2 jam (minimal), 16 jam, 24 jam, 48 jam. contoh : Waktu Volume ( kendaraan ) 06.00-06.15 400 06.15-06.30 450 06.30-06.45 550 06.45-07.00 600 07.00-07.15 625...

Tugas 4 Rekayasa Lalu Lintas

KARAKTERISTIK LALU LINTAS Arus lalu lintas dibentuk oleh pengendara dan kendaraan sehingga terjalin suatu interaksi keduanya serta interksi antara kedua komponen tersebut terhadap jalan dan lingkungan . Kendaraan yang memasuki suatu arus lalu lintas tidak mungkin berjalan secara seragam karena ketidaksamaan pengemudi dalam hal ketrampilan mengemudi dan pengambilan keputusan. Bahkan dapat dikatakan bahwa tidak ada keadaan dua lalu lintas yang serupa sekalipun dalam kondisi yang setara, jalan dan kendaraan, yang hal itu diakibatkan oleh perilaku dan kebiasaan pengemudi yang sangat bervariasi. Perilaku arus lalu lintas sangat berlainan dengan perilaku suatu aliran suatu fluida  yang melalui suatu saluran terbuka atau pipa tertutup, yang perilakunya bisa diprediksi yakni mengikuti hukum hidraulis dan aliran fluida. Karakteristik aliran lalu lintas yang melewati suatu jalan merupakan variasi dari lokasi dan waktu. Suatu tantangan bagi seorang  Traffic Engineer  ke...

Tugas 2 Aspek Hukum Dalam Pembangunan

Nama : Rafly Parannuan Mantong NPM  : 16 630 108 KONSEP DAN ANALISA ASPEK-ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN    Dalam analisa studi kelayakan dalam suatu proyek akan di break down  aspek-aspek proyek seperti aspek teknis, aspek ekonomi, aspek sosial, aspek hukum, aspek lingkungan, aspek politik serta aspek lainnya yang kemungkinan berpengaruh terhadap implementasi proyek tersebut. Semua aspek tersebut jika kita identifikasi secara mendalam akan menghasilkan suatu laporan ( Report ) yang dapat menjadi saran dan pertimbangan kepada  stakeholder  (pemangku kepentingan) maupun  shareholder  (pemegang modal/sponsor) yang akan terlibat dalam proyek tersebut dalam suatu pengambilan keputusan.    Dalam memulai suatu perencanaan proyek seseorang harus mempertimbangkan hal-hal yang kemungkinan memberi dampak pada pelaksanaan dan fungsi dari proyek tersebut. Dalam ekseskui proyek tentu ada pihak-pihak yang merupakan pengguna informasi dalam...