Langsung ke konten utama

Tugas 10 Aspek Hukum

Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Perpres 16 Tahun 2018

Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk pengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.

Dalam pasal 11 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah PA memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut :
a.  menyusun perencanaan pengadaan ;
b.  menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK) ;
c.  menetapkan rancangan kontrak ;
d.  menetapkan HPS ;
e.  menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia ;
f.  mengusulkan perubahan jadwal kegiatan ;
g. menetapkan tim pendukung ;
h. menetapkan tim atau tenaga ahli ;
i.  melaksanakan E-Purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp. 200.000.000. (dua ratus juta rupiah) ;
j.  menetapkan surat penunjukan penyedia barang/jasa ;
k. mengendalikan kontrak ;
l.  melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA ;
m. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara                       penyerahan ;
n. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan ; dan
o. menilai kinerja penyedia.

selain tugas tersebut di atas PPK melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/KPA, meliputi :
a. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja ; 
b. Mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan. 

Persyaratan untuk ditetapkan sebagai PPK :
1. memiliki integritas dan disiplin ;
2. menandatangani pakta integritas ;
3. memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan bidang tugas PPK ; (syarat ini dapat menggunakan Sertifikat Keahlian tingkat dasar sampai dengan 31 desember 2023)
4. berpendidikan paling rendah S1 atau setara ; (syarat ini dapat diganti dengan paling rendah golongan III a / atau disetarakan dengan golongan III a)
5. memiliki kemampuan manajerial level 3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

apabila tidak terdapat pegawai yang memenuhi 5 persyaratan PPK di atas, PA / KPA dapat merangkap sebagai PPK . 


Catatan :
1. PPK ditetapkan oleh PA (Pengguna Anggaran), Pasal 9 Ayat 1 huruf  g Perpres 16/2108 ;
2. PPK memiliki kewenangan menandatangani kontrak sebagai pelimpahan kewenangan dari PA/KPA ;
3.  Dalam hal tidak ada personel yang dapat ditunjuk, KPA dapat merangkap sebagai PPK ;
4.  PPK dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa ;
5.  Setelah Pekerjaan selesai 100%, PPK memeriksa, menerima Pekerjaan dan menandatangani Berita Acara Serah Terima. 
6. PPK menetapkan Pengenaan sanksi denda keterlambatan dalam Kontrak sebesar 1 % (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan ;
7. PPK wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa paling lambat Desember 2023 ;
8. PPK dapat mengusulkan Pengenaan Sanksi Daftar Hitam ;
9. PPK dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan.

Komentar