Langsung ke konten utama

Tugas 10 Aspek Hukum

Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Perpres 16 Tahun 2018

Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk pengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.

Dalam pasal 11 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah PA memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut :
a.  menyusun perencanaan pengadaan ;
b.  menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK) ;
c.  menetapkan rancangan kontrak ;
d.  menetapkan HPS ;
e.  menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia ;
f.  mengusulkan perubahan jadwal kegiatan ;
g. menetapkan tim pendukung ;
h. menetapkan tim atau tenaga ahli ;
i.  melaksanakan E-Purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp. 200.000.000. (dua ratus juta rupiah) ;
j.  menetapkan surat penunjukan penyedia barang/jasa ;
k. mengendalikan kontrak ;
l.  melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA ;
m. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara                       penyerahan ;
n. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan ; dan
o. menilai kinerja penyedia.

selain tugas tersebut di atas PPK melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/KPA, meliputi :
a. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja ; 
b. Mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan. 

Persyaratan untuk ditetapkan sebagai PPK :
1. memiliki integritas dan disiplin ;
2. menandatangani pakta integritas ;
3. memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan bidang tugas PPK ; (syarat ini dapat menggunakan Sertifikat Keahlian tingkat dasar sampai dengan 31 desember 2023)
4. berpendidikan paling rendah S1 atau setara ; (syarat ini dapat diganti dengan paling rendah golongan III a / atau disetarakan dengan golongan III a)
5. memiliki kemampuan manajerial level 3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

apabila tidak terdapat pegawai yang memenuhi 5 persyaratan PPK di atas, PA / KPA dapat merangkap sebagai PPK . 


Catatan :
1. PPK ditetapkan oleh PA (Pengguna Anggaran), Pasal 9 Ayat 1 huruf  g Perpres 16/2108 ;
2. PPK memiliki kewenangan menandatangani kontrak sebagai pelimpahan kewenangan dari PA/KPA ;
3.  Dalam hal tidak ada personel yang dapat ditunjuk, KPA dapat merangkap sebagai PPK ;
4.  PPK dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa ;
5.  Setelah Pekerjaan selesai 100%, PPK memeriksa, menerima Pekerjaan dan menandatangani Berita Acara Serah Terima. 
6. PPK menetapkan Pengenaan sanksi denda keterlambatan dalam Kontrak sebesar 1 % (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan ;
7. PPK wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa paling lambat Desember 2023 ;
8. PPK dapat mengusulkan Pengenaan Sanksi Daftar Hitam ;
9. PPK dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas 4 Rekayasa Lalu Lintas

KARAKTERISTIK LALU LINTAS Arus lalu lintas dibentuk oleh pengendara dan kendaraan sehingga terjalin suatu interaksi keduanya serta interksi antara kedua komponen tersebut terhadap jalan dan lingkungan . Kendaraan yang memasuki suatu arus lalu lintas tidak mungkin berjalan secara seragam karena ketidaksamaan pengemudi dalam hal ketrampilan mengemudi dan pengambilan keputusan. Bahkan dapat dikatakan bahwa tidak ada keadaan dua lalu lintas yang serupa sekalipun dalam kondisi yang setara, jalan dan kendaraan, yang hal itu diakibatkan oleh perilaku dan kebiasaan pengemudi yang sangat bervariasi. Perilaku arus lalu lintas sangat berlainan dengan perilaku suatu aliran suatu fluida  yang melalui suatu saluran terbuka atau pipa tertutup, yang perilakunya bisa diprediksi yakni mengikuti hukum hidraulis dan aliran fluida. Karakteristik aliran lalu lintas yang melewati suatu jalan merupakan variasi dari lokasi dan waktu. Suatu tantangan bagi seorang  Traffic Engineer  ke...

Tugas 12 Rekayasa Lalu Lintas

MENGHITUNG VOLUME KENDARAAN Dikenal beberapa istilah mengenai volume kendaraan : PHV : Peak Hour Volume yaitu volume jam puncak yang tersusun dari volume 15 menitan tersibuk berurutan selama 1 jam. PHF : Peak Hour Factor yaitu faktor jam puncak yang diperoleh dari ,PHV dibagi dg 4x volume maks pada volume 15 menitan di PHV LHR : Lalu lintas harian rata-rata selama 24 jam AADT : Annual average daily traffic yaitu LHR yang pengukurannya minimal 365 hari( 1 tahun) ADT : Average daily traffic . Yaitu LHR yang pengukurannya kurang dari satu tahun Metode pengumpulan data (yang sering dilakukan ): Pengamatan  dilakukan dengan interval waktu 15 menit Pengamatan dilakukan 2 arah jenis kendaraan dikelompokan semakin rinci (LV=light vehicle, HV=heavy vehicle, MC=motorcycle, UM=unmotorizhed) Lama pengamatan : 2 jam (minimal), 16 jam, 24 jam, 48 jam. contoh : Waktu Volume ( kendaraan ) 06.00-06.15 400 06.15-06.30 450 06.30-06.45 550 06.45-07.00 600 07.00-07.15 625...

Tugas1 Rekayasa Lalu Lintas

BAB 1 PENDAHULUAN 1.1.    Latar Belakang Jalan raya merupakan sarana atau tempat untuk dilalui kendaraan baik itu kendaraan bermotor ataupun sejenisnya yang melalui suatu jalan tersebut sehingga jalan raya merupakan sarana yang sangat penting yang berpengaruh dalam segala aspek kehidupan. Dari segi manapun jalan raya merupakan penggerak suatu ekonomi dan kemajuan dari suatu Negara.  Ada tiga komponen terjadinya lalu lintas yaitu  manusia  sebagai pengguna,  kendaraan  dan  jalan  yang saling berinteraksi dalam pergerakan kendaraan yang memenuhi persyaratan kelaikan dikemudikan oleh pengemudi mengikuti aturan lalu lintas yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan yang menyangkut lalu lintas dan angkutan jalan melalui jalan yang memenuhi persyaratan geometrik. Seringkalinya kita melihat permasalahan lalulintas yang ada disekitar kita mungkin jalan banyak yang berlubang, arus kendaraan yang terlalu banyak sehingga terjadi ...