SURVEI LALU LINTAS (TRAFFIC)
JUNE 4, 2018Survei Lalu Lintas (Traffic)
Pengertian Survei Lalu Lintas (Traffic)
Survei perhitungan lalu lintas(Traffic) adalah kegiatan pokok dan sangat panting dilakukan untuk mendapatkan data volume lalu lintas untuk berbagai keperluan teknik lalu lintas maupun perencanaan transportasi. Survai pencacahan lalu lintas dapat dilakukan dengan cara manual, semi manual (dengan bantuan kamera video), ataupun otomatis (menggunakan tube maupun loop). Dan ketiga metode ini, survai dengan cara manual sangat digemari dan banyak digunakan di Indonesia karena tidak memerlukan persiapan yang rumit, dan relatif dapat mengeliminasi kesalahan pencacahan akibat periiaku pengendara di Indonesia yang cenderung tidak disiplin pada lajurnya.
Mempertimbangkan besarnya frekuensi penggunaan metoda ini, perlu ditetapkan suatu pedoman yang mengatur kaidah-kaidah dan tata laksana pencacahan, sehingga didapatkan data yang akurat dari pencacahan yang dilakukan.
Pedoman ini disusun untuk mengakomodasi berbagai keperluan data lalu lintas balk pada ruas jalan maupun persimpangan. Referensi yang digunakan dalam pedoman ini adalah berbagai pengalaman praktis dan manual-manual yang telah disusun untuk berbagai kepentingan studi ataupun perencanaan. Dengan diterbitkannya pedoman ini, diharapkan ada suatu keseragaman dalam metoda pelaksanaan pencacahan, termasuk pengorganisasiannya, sehingga data yang didapat dari pencacahan dapat diverifikasi dan pelaksanaan pencacahan dapat dilakukan secara lebih sistematis.
Survai Perhitungan Lalu Lintas dengan cara Manual
1. Ruang lingkup
Pedoman ini mengatur tata cara pencacahan lalu lintas dengan cara manual pada ruas jalan dan persimpangan untuk berbagai tujuan penggunaan data, seperti analisis geometri, kinerja lalu lintas dan struktur perkerasan jalan maupun manajemen lalu lintas. Pedoman ini mencakup tata cara survai, organisasi, peralatan dan langkahlangkah petaksanaan survai.
2 . Acuan normatif
- Undang-Undang RI Nomor : 13 Tahun 1980 tentang Jalan;
- Undang-Undang RI Nomor : 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;Undang-Undang RI Nomor : 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakelfaarr,
- Peraturan Pemerintah RI Nomor : 26 Tahun 1985 tentang Jalan;
- Peraturan Pemerintah RI Nomor : 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas; Peraturan Pemerintah RI Nomor : 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi
3. Istilah dan definisi
3.1 .Volume lalu lintas
Jumlah kendaraan bermotor yang melewati suatu titik pada jalan per satuan waktu, dinyatakan dalam kendaraan per jam atau LHRT (lalu lintas harian rata-rata tahunan).
3.2. Kendaraan
Unsur lalu lintas di atas roda.
3.3 Kendaraan ringan
Kendaraan bermotor ber-as dua dengan 4 roda dan dengan jarak as 2,0 m s.d. 3,0 m (meliputi mobil penumpang, opelet, mikrobis, pick-up dan truk kecil).
3.4. Kendaraan berat
Kendaraan bermotor dengan lebih dari 4 roda (meliputi : bis, truk 2 as, truk 3 as dan truk kombinasi).
3.5 sepeda motor
kendaraan bermotor dengan 2 atau 3 roda (meliputi : sepeda motor dan kendaraan roda 3.
3.6. Kendaraan tak bermotor
Kendaraan dengan roda yang digerakkan oleh orang atau hewan (meliputi : sepeda, becak, kereta kuda dan kereta dorong).
3.7. Kapasitas
Arus lalu lintas maksimum yang dapat dipertahankan pada suatu bagian jalan dalam kondisi tertentu, biasanya dinyatakan dalam kendaraan per jam atau smp/h.
3.8 Alat cacah genggam (handy tally counter)
Alat untuk mencacah jumlah kendaraan; jumlah kendaraan tertera pada deret angka yang berubah setiap tuas ditekan.
3.9 Jalur
Bagian jalan yang dipergunakan untuk lalu lintas kendaraan.
3.10 Lajur
Bagian jalur yang memanjang dengan marka jalan, yang memiliki lebar cukup untuk satu kendaraan bermotor selain sepeda motor.
3.11 Periode pengamatan
Kurun waktu pengamatan terkecil.
3.12 Periode survai
Kurun waktu pelaksanaan pengukuran yang ditentukan berdasarkan tujuan survai.
3.13 Lalu lintas harian rata-rata
Volume lalu lintas rata-rata selama satu hari, yang didapat dari pengukuran selama beberapa hari dibagi dengan jumlah harinya.
4 Ketentuan
4.1 Ketentuan umum
4.1.1 Perijinan
Pelaksanaan survai pencacahan laiu lintas harus meminta ijin kepada instansi setempat yang berwenang memberi ijin, minimal pembina jalan, dan melakukan koordinasi dengan kepolisian.
4.1.2 Keselamatan dan kesehatan
Selama melakukan survai, petugas survai diharuskan
- mengikuti ketentuan keselamatan kerja yang berlaku;
- dalam keadaan sehat badan dan rohani;
- mendapatkan perlindungan yang memadai dari cuaca, seperti terik sinar matahari atau hujan;
- mengantisipasi kemungkinan terhadap tabrakan, karena adanya kendaraan atau lalu lintas yang hilang kendali;
- menyediakan satu orang personil yang mampu melakukan pertolongan pertama pada kecelakaan.
4.1.3 Pelaksanaan survai
Dalam keadaan normal, survai harus diupayakan tidak terputus selama periode yang telah direncanakan. Untuk menghindarkan gangguan terhadap kesinambungan survai, petugas harus memastikan seluruh perlengkapan dan peralatan pencacahan bekerja dengan balk.
4.2 Ketentuan teknis
4.2.1 Organisasi survai dan uraian tugas
Organisasi survai diperlukan untuk memudahkan pelaksanaan pekerjaan dan memastikan seluruh komponen pekerjaan telah ditangani dengan baik. Ketentuan pengorganisasian sesuai pencacahan lalu lintas dijelaskan dalam butir-butir sebagai berikut :
- besar kecilnya struktur organisasi survai pencacahan lalu lintas tergantung dari skala pekerjaan .satu tim survai, sekurang-kurangnya terdiri atas : koordinator survai, ketua kelompok/pos dan tenaga petugas surval. Apabila dianggap perlu, koordinator dapat menunjuk seorang staf yang berfungsi sebagai tenaga administrasi sekaligus pembantu umum tim surval. Struktur ideal organisasi pelaksana kegiatan dipertihatkan dalam Gambar 1.
- tanggung jawab dan uraian tugas dari komponen dalam organisasi survai
pencacahan lalu lintas;
- a) koordinator survai
- bertanggung jawab atas pelaksanaan survai, mengontrol aktifitas petugas survai dan mengadakan koordinasi dengan petugas lapangan Iainnya;
- mempelajari tujuan, kaidah, dan tata cara pelaksanaan survai dan menjelaskannya kepada seluruh personil yang terlibat dalam survai;
- menentukan saat mulai, penghentian sementara dan akhir survai;
- mengambil keputusan di lapangan dan mengatasi setiap permasalahan yang timbut selama pelaksanaan survai kemudian mencatat dalam barite pelaksanaan survai;
- membuat agenda (catatan harian) tentang berbagai masalah yang timbul selama pelaksanaan survai, misainya hambatan atau penghentian pelaksanaan survai beserta atasan-alasannya.
- b) ketua kelompok
- bertugas membimbing dan mengawasi pelaksanaan survai, serta bertanggung jawab terhadap kuatitas data kepada koordinator;
- menentukan penempatan petugas survai dengan pertimbangan penuh terhadap faktor keselamatan;
- mengatur waktu istirahat bagi petugas pencacah;
- memeriksa apakah petugas pencacah mengisi formulir survai dengan cara yang benar dan dengan tutisan yang dapat dibaca;
- mengumpulkan dan menyimpan formulir survai yang teiah diisi oleh petugas pencacah;
- mengatasi setiap permasalahan yang timbul selama petaksanaan survai kemudian mencatat dan melaporkannya kepada koordinator.
- c) petugas pencacah
- bertugas melakukan kegiatan pencacahan kendaraan berdasarkan jenis, atau kelompok golongan jenis kendaraan, arah lalu-lintas, dan periode waktu pengamatan yang telah ditentukan;
- menuliskan hasil pencacahan kendaraan setiap periode waktu yang telah ditentukan ke dalam formulir survai.
- d) pembantu umum
- bertugas membantu koordinator demi kelancaran survai dan bertanggung jawab kepada koordinator;
- menyiapkan segala kebutuhan yang diperiukan selama kegiatan survai yang terdiri dari perijinan survai, surat tugas, formulir survai, absensi, daftar petugas pencacah dan peralatan.
4.2.2. Kemampuan petugas survai
Bagaimanapun juga sebagai manusia setiap petugas mempunyai keterbatasan, maka untuk menjaga keakuratan data, harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- jumlah maksimum golongan kendaraan yang dicacah oleh satu orang petugas pencacah adalah 3 golongan untuk satu arah;
- petugas survai dalam melakukan pencacahan lalu lintas secara menerus, tidak lebih dart 8 jam (1 shift);
- apabila survai lalu lintas memeriukan waktu lebih dan 8 jam (1 shift), maka waktu pencacahan dibagi-bagi dalam shift, dan dalam keadaan tertentu (misalnya makan, dan buang air), petugas harus digantikan hingga petugasltersebut dapat
bertugas kembali.
4.2.3. Lokasi pos
Pos pencacahan ditempatkan dengan memperhatikan kondisi lokasi survai sebagai berikut :
- Survai pada jaringan jalan antar kota, pos harus ditempatkan pada ruas jalan, dimana :
Laiu lintas tidak dipengaruhi oleh lalu lintas ulang alik (commuter traffic), pos mempunyai jarak dan kebebasan pandang yang cukup untuk kedua arah karakter pergerakan lalu lintas mewakili pergerakan lalu lintas pada ruas jalan.
- Survai pada jaringan jalan perkotaan, pos harus ditempatkan pada ruas jalan, dimana :
– Lalu lintas yang dicacah tidak dipengaruhi oleh pergerakan lalu lintas dari persimpangan.
– Pos harus mempunyai jarak pandang yang cukup untuk mengamati kedua arah.
- Survai pada persimpangan.
- Pos harus ditempatkan pada lengan persimpangan, dimana
- Pos mempunyai jarak pandang yang cukup untuk mengawasi pergerakan pada lengan-lengan yang ditinjau.
- Pos tidak mengganggu kebebasan pandang pengemudi.
- Lokasi pos dapat memberikan ruang pengamatan yang jelas untuk melihat lintasan dan arah pergerakan lalu lintas.
- Pos sebaiknya ditempatkan di lokasi yang berdekatan dengan lampu penerangan dan ternpat berteduh.
4.2.4 Jenis kendaraan
Pencacahan ialu lintas secara garis besar dibagi dalam 8 golongan, yang masingmasing golongan terdiri atas beberapa jenis kendaraan, seperti yang diuraikan dalam Tabel 1.
Catatan :
- Kendaraan-kendaraan yang memiliki fungsi khusus, seperti kendaraan militer (tank, pansher), kendaraan konstruksi/alat berat (bulldozer dan lain-lain), mobil pemadam kebakaran, ambulan dan konvoi kendaraan, tidak dicacah.
- Pengelompokan golongan kendaraan tersebut sudah mewakili untuk berbagai jenis analisa, seperti untuk digunakan pada : kinerja lalu lintas/kapasitas, geometri, struktur perkerasan jalan maupun manajemen lalu lintas.
- Kendaraan tak bermotor dimasukkan pada hambatan samping.
4.2.5 Formulir survei
Formulir survai terdiri atas formulir lapangan (ruas jalan dan persimpangan) dan formulir himpunan, formulir harus dilengkapi identitas, seperti berikut ini :
- adanya logo/nama instansi/lembaga dan atribut lainnya yang dituangkan di sebelah kin bagian atas formulir;
- adanya keterangan mengenai lokasi, pelaksanaan survai dan kondisi cuaca, meliputi :
- jumlah lembar
- nomor propinsi
- nama propinsi
- nomor pos
- lokasi pos
- tanggal
- arah lalu lintas
- keterangan cuaca
- pencatat / pengawas
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada lampiran A (formulir lapangan untuk ras jalan dan persimpangan) dan lampiran B (formulir himpunan).
4.2.6 Peralatan
Surval pencacahan lalu lintas dengan cara manual tidak memerlukan peralatan secara khusus, peralatan yang dipedukan meliputi :
1) peralatan utama, yang terdiri atas :
- formulir pencacahan dan himpunan, seperti diuraikan pada sub-bab 4.2.5;
- alat tulis pensil, disarankan menggunakan pensil mekanik untuk menghindari terjadinya gangguan, karena patahnya ujung pensil, sebaiknya setiap petugas pencacah membawa pensil cadangan;
- alat penghapus, digunakan oleh petugas pencacah apabila terjadi kesalahan penulisan pada formulir survai;
- hand board, sebagai alas menulis dan penjepit bundel data;
- Peralatan bantu, yaitu alat cacah genggam, lihat Gambar 2.
2) peralatan pendukung, yang terdiri atas :
- jas hujan;
- lampu senter;
- alat penerangan lain, seperti lampu minyak;
- as plastik.
3) seluruh peralatan yang digunakan harus dipastikan berfungsi dengan baik, tidak mudah rusak, mudah dioperasikan dan memenuhi persyaratan untuk mencatat.
Komentar
Posting Komentar