Langsung ke konten utama

Tugas 3 Rekayasa Lalu Lintas

PENGALAMAN ATURAN PERUDANG UNDANGAN LALU LISTAS

Pasal 260 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU Lalu Lintas”) yang Bapak sebutkan mengatur tentang Kewenangan Penyidik sebagai berikut:
a.     memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara Kendaraan Bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan;
b.     melakukan pemeriksaan atas kebenaran keterangan berkaitan dengan Penyidikan tindak pidana di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
c.       meminta keterangan dari Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum;
d.      melakukan penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi, Kendaraan Bermotor, muatan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor,  Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti;
e.      melakukan penindakan terhadap tindak pidana pelanggaran atau kejahatan Lalu Lintas menurut ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.        membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan;
g.       menghentikan penyidikan jika tidak terdapat cukup bukti;
h.      melakukan penahanan yang berkaitan dengan tindak pidana kejahatan Lalu Lintas; dan/atau
i.         melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.
Nah, karena jumlah penyidik di Indonesia belum cukup, maka kewenangan tersebut dapat diserahkan kepada penyidik pembantu sebagaimana dijelaskan Pasal 261 UU Lalu Lintas. Lengkapnya pasal tersebut berbunyi:
Penyidik Pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 ayat (2) huruf b mempunyai wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 ayat (1), KECUALI MENGENAI PENAHANAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 ayat (1) huruf h yang wajib diberikan dengan pelimpahan wewenang dari Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.”
Jadi jelas di sini, semua polisi berpangkat minimal Brigadir Dua (baca lebih lengkap artikel tentang Pangkat Polisi) ke atas bisa melakukan kewenangan yang tertera dalam pasal 260 UU Lalu Lintas. Kecuali wewenang “menahan”. Proses menahan tersangka dalam kasus laka lantas yang dianggap perlu dilakukan penahanan, hanya dapat dilakukan oleh PENYIDIK.
Intinya, saat proses penilangan, Bapak tidak perlu sibuk memikirkan apakah polisi ini layak atau tidak layak menilang. Cukup lengkapi administrasi, kendaraan yang lengkap, dan berkendara yang tertib saja untuk menghindari tilang.
Namun apabila masuk dalam proses pemeriksaan Polantas terhadap kasus kecelakaan lalu lintas, dan terjadi proses “penahanan”, baru bapak bisa cek lagi dalam Surat Penahanannya, siapa yang mengeluarkan Surat Perintah Penahanan. (Penyidik minimal berpangkat Inspektur Dua)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas 12 Rekayasa Lalu Lintas

MENGHITUNG VOLUME KENDARAAN Dikenal beberapa istilah mengenai volume kendaraan : PHV : Peak Hour Volume yaitu volume jam puncak yang tersusun dari volume 15 menitan tersibuk berurutan selama 1 jam. PHF : Peak Hour Factor yaitu faktor jam puncak yang diperoleh dari ,PHV dibagi dg 4x volume maks pada volume 15 menitan di PHV LHR : Lalu lintas harian rata-rata selama 24 jam AADT : Annual average daily traffic yaitu LHR yang pengukurannya minimal 365 hari( 1 tahun) ADT : Average daily traffic . Yaitu LHR yang pengukurannya kurang dari satu tahun Metode pengumpulan data (yang sering dilakukan ): Pengamatan  dilakukan dengan interval waktu 15 menit Pengamatan dilakukan 2 arah jenis kendaraan dikelompokan semakin rinci (LV=light vehicle, HV=heavy vehicle, MC=motorcycle, UM=unmotorizhed) Lama pengamatan : 2 jam (minimal), 16 jam, 24 jam, 48 jam. contoh : Waktu Volume ( kendaraan ) 06.00-06.15 400 06.15-06.30 450 06.30-06.45 550 06.45-07.00 600 07.00-07.15 625...

Tugas 4 Rekayasa Lalu Lintas

KARAKTERISTIK LALU LINTAS Arus lalu lintas dibentuk oleh pengendara dan kendaraan sehingga terjalin suatu interaksi keduanya serta interksi antara kedua komponen tersebut terhadap jalan dan lingkungan . Kendaraan yang memasuki suatu arus lalu lintas tidak mungkin berjalan secara seragam karena ketidaksamaan pengemudi dalam hal ketrampilan mengemudi dan pengambilan keputusan. Bahkan dapat dikatakan bahwa tidak ada keadaan dua lalu lintas yang serupa sekalipun dalam kondisi yang setara, jalan dan kendaraan, yang hal itu diakibatkan oleh perilaku dan kebiasaan pengemudi yang sangat bervariasi. Perilaku arus lalu lintas sangat berlainan dengan perilaku suatu aliran suatu fluida  yang melalui suatu saluran terbuka atau pipa tertutup, yang perilakunya bisa diprediksi yakni mengikuti hukum hidraulis dan aliran fluida. Karakteristik aliran lalu lintas yang melewati suatu jalan merupakan variasi dari lokasi dan waktu. Suatu tantangan bagi seorang  Traffic Engineer  ke...

Tugas 2 Aspek Hukum Dalam Pembangunan

Nama : Rafly Parannuan Mantong NPM  : 16 630 108 KONSEP DAN ANALISA ASPEK-ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN    Dalam analisa studi kelayakan dalam suatu proyek akan di break down  aspek-aspek proyek seperti aspek teknis, aspek ekonomi, aspek sosial, aspek hukum, aspek lingkungan, aspek politik serta aspek lainnya yang kemungkinan berpengaruh terhadap implementasi proyek tersebut. Semua aspek tersebut jika kita identifikasi secara mendalam akan menghasilkan suatu laporan ( Report ) yang dapat menjadi saran dan pertimbangan kepada  stakeholder  (pemangku kepentingan) maupun  shareholder  (pemegang modal/sponsor) yang akan terlibat dalam proyek tersebut dalam suatu pengambilan keputusan.    Dalam memulai suatu perencanaan proyek seseorang harus mempertimbangkan hal-hal yang kemungkinan memberi dampak pada pelaksanaan dan fungsi dari proyek tersebut. Dalam ekseskui proyek tentu ada pihak-pihak yang merupakan pengguna informasi dalam...