Langsung ke konten utama

Postingan

Tugas 3 Rekayasa Lalu Lintas

PENGALAMAN ATURAN PERUDANG UNDANGAN LALU LISTAS Pasal 260 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  (“ UU Lalu Lintas ”) yang Bapak sebutkan mengatur tentang  Kewenangan Penyidik  sebagai berikut: a.       memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara Kendaraan Bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan; b.       melakukan pemeriksaan atas kebenaran keterangan berkaitan dengan Penyidikan tindak pidana di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; c.         meminta keterangan dari Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum; d.        melakukan penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi, Kendaraan Bermotor, muatan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor,  Surat Tanda Coba Kendaraan Be...

Tugas 2 Rekayasa Lalu Lintas

KONSEP DASAR DAN ANALISA LALU LINTAS Manajemen lalu lintas adalah upaya2 pemanfaatan semaksimal mungkin sistim   jaringan jalan dan bisa menampung lalu lintas sebanyak mungkin dan memperhatikan keterbatasan dan kapasitas lingkungan, memberikan prioritas untuk kelompok pengguna jalan tertentu dan penyesuaian   kebutuhan kelompok pemakai jalan lainnya serta menjaga kecelakaan lalu lintas sekecil mungkin. Konsep manajemen lalu lintas diajarkan dalam program S1 di Fakultas Teknik Sipil. Bahwa manajemen lalu lintas juga mengatur hubungan dengan ilmu2 lain, seperti ilmu arsitektur, ilmu lingkungnan atau ilmu hidrolika dan sebagainya. Misalnya,  untuk membuat sebuah jalan raya, harus juga mengetahui bagaimana air yang mengalir dan bagaimana untuk membuat penampungan air itu, atau bagaimana lingkungan sekitarnya jika ingin membuat jalan, tidak hanya menebang pohon tanpa membuat feasibility study-nya, serta aspek2 sosialnya. Untuk membuat jalan raya di sebuah da...

Tugas 6 Aspek Hukum Dalam Pembangunan

Nama : Rafly Parannuan Mantong NPM  : 16 630 108 PERPANJANGAN WAKTU KONTROK  diketahui bahwa Instansi Pemerintah, baik yang mengelola dana APBN, APBD, ataupun BUMN/BUMD erat kaitannya dengan pengadaan barang/jasa. Bisa dikatakan, keseharian dari instansi tersebut tidak terlepas dengan pengadaan barang/jasa. Pada artikel ini, kami akan mencoba menguraikan terkait dengan salah satu tema yang sering terjadi kekeliruan pemahaman di lapangan sehingga tidak jarang kemudian menimbulkan permasalahan, yaitu terkait dengan perpanjangan waktu kontrak dan pemberian kesempatan untuk penyelesaian pekerjaan. ADDENDUM PERPANJANGAN WAKTU KONTRAK Addendum perpanjangan waktu kontrak adalah perubahan kontrak yang berupa perpanjangan waktu pelaksanaan kontrak karena adanya  perubahan kondisi lapangan,  force majeure , dan/atau peristiwa kompensasi  yang menuntut perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan. Ada beberapa kriteria keadaan dapat dikategorikan sebagai...

Tugas 5 Aspek Hukum Dalam Pembangunan

Nama : Rafly Parannuan Mantong NPM  : 16 630 108 PERSYARATAN HUKUM PENYEDIA JASA DALAM ASPEK HUKUM DAN PEMBANGUNAN Bidang Jasa Kosntruksi merupakan bidang yang utama dalam melaksanakan agenda pebangunan nasional. Jasa Konstruksi sebagai salah satu bidang dalam sarana pembangunan, sudah sepatutnya diatur dan dilindungi secara hukum agar terjadi situasi yang objektif dan kondusif dalam pelaksanaannya. Hal ini telah sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 1999 beserta PP Nomor 28, 29, dan 30 Tahun 2000 serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait. Sebagaimana diketahui bahwa UU Nomor 18 Tahun 1999 ini menganut asas : kejujuran dan keadilan, asas manfaat, asas keserasian, asas keseimbangan, asas keterbukaan, asas kemitraan, keamanan dan keselamatan demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara (Pasal 2 UU Nomor 18 Tahun 1999). Selanjutnya pengaturan jasa konstruksi bertujuan untuk: (1) Memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struk...

Tugas 4 Aspek Hukum Dalam Pembangunan

Nama : Rafly Parannuan Mantong NPM  : 16 630 108 PENANGANAN PERMASALAHAN PEMBANGUNAN PENDAHULUAN Dalam pembangunan fisik bangsa dan negara, peranan para pakar teknik sipil merupakan hal yang krusial dan tidak terelakkan. Dapat dikatakan Engineer merupakan salah satu pilar utama dalam membangun kekayaan fisik suatu bangsa. Karena itu Engineer selalu dituntut untuk bersikap kritis, efisien dan kompetitif. Sungguh tantangan profesi yang menarik, namun harus kita akui bahwa tidak mudah untuk menjalaninya. Banyak sekali hambatan-hambatan non teknis yang dihadapi. Kelangkaan proyek, ketiadaan lapangan kerja yang menarik dan memadai, akibat krisis ekonomi yang berkepanjangan, perubahan dalam tatanan kehidupan nasional dan dunia dengan laju yang sangat cepat, tuntutan kebutuhan materi yang semakin meningkat, mengakibatkan banyak Engineer yang meninggalkan profesinya. Dunia profesi dan berbisnis dalam bidang lain nampak lebih menjanjikan… Rumput di rumah tetangga nampak l...

Tugas 3 Aspek Hukum Dalam Pembangunan

Nama : Rafly Parannuan Mantong NPM  : 16 630 108 PENGENALAN PASAL PASAL BERHUBUNGAN DENGAN ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN    Tata kelola hutan dan lahan di Indonesia terkait dengan beberapa keberadaan hukum yang memberikan jaminan legal sebagai landasan bagi pemerintah dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya.    Sebaliknya tata kelola hutan yang baik tidak dapat dihilangkan dari prinsip transparansi, partisipasi, akuntabilitas dan koordinasi yang berarti pengelolaan hutan dan lahan ditujukan dan harus dimanfaatkan oleh publik. Beberapa aturan yang berhubungan dengan tatakelola hutan dan lahan baik di tingkat internasional maupun nasional disajikan sebagai berikut: 1. Prinsip Internasional    Pentingnya kesadaran tata kelola kehutanan yang baik dimulai sejak pertemuan pembangunan berkelanjutan yang merupakan hasil dari KTT Bumi di Rio de Jainero pada tahun 1992, yang tercantum dalam “ Forest Principle 19 ” yang memberikan arahan ...