Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2019

Tugas 6 Aspek Hukum Dalam Pembangunan

Nama : Rafly Parannuan Mantong NPM  : 16 630 108 PERPANJANGAN WAKTU KONTROK  diketahui bahwa Instansi Pemerintah, baik yang mengelola dana APBN, APBD, ataupun BUMN/BUMD erat kaitannya dengan pengadaan barang/jasa. Bisa dikatakan, keseharian dari instansi tersebut tidak terlepas dengan pengadaan barang/jasa. Pada artikel ini, kami akan mencoba menguraikan terkait dengan salah satu tema yang sering terjadi kekeliruan pemahaman di lapangan sehingga tidak jarang kemudian menimbulkan permasalahan, yaitu terkait dengan perpanjangan waktu kontrak dan pemberian kesempatan untuk penyelesaian pekerjaan. ADDENDUM PERPANJANGAN WAKTU KONTRAK Addendum perpanjangan waktu kontrak adalah perubahan kontrak yang berupa perpanjangan waktu pelaksanaan kontrak karena adanya  perubahan kondisi lapangan,  force majeure , dan/atau peristiwa kompensasi  yang menuntut perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan. Ada beberapa kriteria keadaan dapat dikategorikan sebagai  Foce Majeure , diantara

Tugas 5 Aspek Hukum Dalam Pembangunan

Nama : Rafly Parannuan Mantong NPM  : 16 630 108 PERSYARATAN HUKUM PENYEDIA JASA DALAM ASPEK HUKUM DAN PEMBANGUNAN Bidang Jasa Kosntruksi merupakan bidang yang utama dalam melaksanakan agenda pebangunan nasional. Jasa Konstruksi sebagai salah satu bidang dalam sarana pembangunan, sudah sepatutnya diatur dan dilindungi secara hukum agar terjadi situasi yang objektif dan kondusif dalam pelaksanaannya. Hal ini telah sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 1999 beserta PP Nomor 28, 29, dan 30 Tahun 2000 serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait. Sebagaimana diketahui bahwa UU Nomor 18 Tahun 1999 ini menganut asas : kejujuran dan keadilan, asas manfaat, asas keserasian, asas keseimbangan, asas keterbukaan, asas kemitraan, keamanan dan keselamatan demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara (Pasal 2 UU Nomor 18 Tahun 1999). Selanjutnya pengaturan jasa konstruksi bertujuan untuk: (1) Memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur

Tugas 4 Aspek Hukum Dalam Pembangunan

Nama : Rafly Parannuan Mantong NPM  : 16 630 108 PENANGANAN PERMASALAHAN PEMBANGUNAN PENDAHULUAN Dalam pembangunan fisik bangsa dan negara, peranan para pakar teknik sipil merupakan hal yang krusial dan tidak terelakkan. Dapat dikatakan Engineer merupakan salah satu pilar utama dalam membangun kekayaan fisik suatu bangsa. Karena itu Engineer selalu dituntut untuk bersikap kritis, efisien dan kompetitif. Sungguh tantangan profesi yang menarik, namun harus kita akui bahwa tidak mudah untuk menjalaninya. Banyak sekali hambatan-hambatan non teknis yang dihadapi. Kelangkaan proyek, ketiadaan lapangan kerja yang menarik dan memadai, akibat krisis ekonomi yang berkepanjangan, perubahan dalam tatanan kehidupan nasional dan dunia dengan laju yang sangat cepat, tuntutan kebutuhan materi yang semakin meningkat, mengakibatkan banyak Engineer yang meninggalkan profesinya. Dunia profesi dan berbisnis dalam bidang lain nampak lebih menjanjikan… Rumput di rumah tetangga nampak lebih

Tugas 3 Aspek Hukum Dalam Pembangunan

Nama : Rafly Parannuan Mantong NPM  : 16 630 108 PENGENALAN PASAL PASAL BERHUBUNGAN DENGAN ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN    Tata kelola hutan dan lahan di Indonesia terkait dengan beberapa keberadaan hukum yang memberikan jaminan legal sebagai landasan bagi pemerintah dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya.    Sebaliknya tata kelola hutan yang baik tidak dapat dihilangkan dari prinsip transparansi, partisipasi, akuntabilitas dan koordinasi yang berarti pengelolaan hutan dan lahan ditujukan dan harus dimanfaatkan oleh publik. Beberapa aturan yang berhubungan dengan tatakelola hutan dan lahan baik di tingkat internasional maupun nasional disajikan sebagai berikut: 1. Prinsip Internasional    Pentingnya kesadaran tata kelola kehutanan yang baik dimulai sejak pertemuan pembangunan berkelanjutan yang merupakan hasil dari KTT Bumi di Rio de Jainero pada tahun 1992, yang tercantum dalam “ Forest Principle 19 ” yang memberikan arahan pembangunan sumberdaya hutan secara hol

Tugas 2 Aspek Hukum Dalam Pembangunan

Nama : Rafly Parannuan Mantong NPM  : 16 630 108 KONSEP DAN ANALISA ASPEK-ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN    Dalam analisa studi kelayakan dalam suatu proyek akan di break down  aspek-aspek proyek seperti aspek teknis, aspek ekonomi, aspek sosial, aspek hukum, aspek lingkungan, aspek politik serta aspek lainnya yang kemungkinan berpengaruh terhadap implementasi proyek tersebut. Semua aspek tersebut jika kita identifikasi secara mendalam akan menghasilkan suatu laporan ( Report ) yang dapat menjadi saran dan pertimbangan kepada  stakeholder  (pemangku kepentingan) maupun  shareholder  (pemegang modal/sponsor) yang akan terlibat dalam proyek tersebut dalam suatu pengambilan keputusan.    Dalam memulai suatu perencanaan proyek seseorang harus mempertimbangkan hal-hal yang kemungkinan memberi dampak pada pelaksanaan dan fungsi dari proyek tersebut. Dalam ekseskui proyek tentu ada pihak-pihak yang merupakan pengguna informasi dalam suatu  studi kelayakan yaitu : Investor, diman