Nama : Rafly Parannuan Mantong NPM : 16 630 108 PERPANJANGAN WAKTU KONTROK diketahui bahwa Instansi Pemerintah, baik yang mengelola dana APBN, APBD, ataupun BUMN/BUMD erat kaitannya dengan pengadaan barang/jasa. Bisa dikatakan, keseharian dari instansi tersebut tidak terlepas dengan pengadaan barang/jasa. Pada artikel ini, kami akan mencoba menguraikan terkait dengan salah satu tema yang sering terjadi kekeliruan pemahaman di lapangan sehingga tidak jarang kemudian menimbulkan permasalahan, yaitu terkait dengan perpanjangan waktu kontrak dan pemberian kesempatan untuk penyelesaian pekerjaan. ADDENDUM PERPANJANGAN WAKTU KONTRAK Addendum perpanjangan waktu kontrak adalah perubahan kontrak yang berupa perpanjangan waktu pelaksanaan kontrak karena adanya perubahan kondisi lapangan, force majeure , dan/atau peristiwa kompensasi yang menuntut perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan. Ada beberapa kriteria keadaan dapat dikategorikan sebagai Foce Majeure , diantara